Sabtu, 30 Juli 2022

SPP DILUNASKAN dalam 1 TAHUN TIDAK DIBENARKAN

Bagi mahasiswa/i.  D1 Penghusada ELPIKHI baik angkatan 1 s/d. 6 dan seterusnya  tidak dibenarkan untuk pembayaran  SPP di lunaskan dalam 1 tahun ( kecuali dibuktikan dengan Kwitansi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan LKP/LPK Pusat ) , dan apabila ada kejadian tersebut, tanpa adanya Kwitansi  maka ELPIKHI PUSAT tidak bertanggung jawab. 

dan ELPIKHI PUSAT tidak akan mengeluarkan legalitas kelulusannya sebagai Mahasiswa D1 PENGHUSADA yaitu seperti

1.  ijasah, 

2. KTA,

 4. sertifikat Ujian Standarisasi

5. rekomendasi perijinan 

bila ada kejadian tersebut bisa menghubungi call center: 0813-10-455-344

Tidak ada komentar:

Posting Komentar