Bagi mahasiswa/i. D1 Penghusada ELPIKHI baik angkatan 1 s/d. 6 dan seterusnya tidak dibenarkan untuk pembayaran SPP di lunaskan dalam 1 tahun ( kecuali dibuktikan dengan Kwitansi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan LKP/LPK Pusat ) , dan apabila ada kejadian tersebut, tanpa adanya Kwitansi maka ELPIKHI PUSAT tidak bertanggung jawab.
dan ELPIKHI PUSAT tidak akan mengeluarkan legalitas kelulusannya sebagai Mahasiswa D1 PENGHUSADA yaitu seperti
1. ijasah,
2. KTA,
4. sertifikat Ujian Standarisasi
5. rekomendasi perijinan
bila ada kejadian tersebut bisa menghubungi call center: 0813-10-455-344
Tidak ada komentar:
Posting Komentar